“Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan sejak tahap penyidikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk kuasa hukum korban,” ujarnya.

Meskipun demikian, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejaksaan Negeri Sumenep tetap membuka ruang komunikasi bagi keluarga korban jika ada protes terkait dakwaan yang diajukan.

“Kami akan tetap terbuka dan siap menemui mereka,” kata Indra.

Kuasa Hukum Korban: Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, kuasa hukum korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana.