Menurut mereka, pasal KDRT dianggap terlalu ringan untuk kasus yang memiliki indikasi pembunuhan berencana.
Kamarullah, selaku kuasa hukum keluarga korban, menilai bahwa ada sejumlah fakta dalam BAP yang belum terungkap sepenuhnya.
“Dari dua insiden KDRT yang terjadi, terutama yang terakhir, kami melihat adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Dalam BAP, tidak disebutkan adanya proses penjemputan korban oleh pelaku bersama sejumlah orang lainnya. Padahal, ini adalah hal yang krusial,” ujarnya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kamarullah juga menyoroti bahwa korban awalnya dijanjikan akan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada kenyataannya tidak ditemukan di fasilitas kesehatan mana pun.