SUMENEP, MaduraPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa penerapan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus kematian Neneng telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kritik dari tim kuasa hukum korban serta sejumlah pihak di masyarakat yang menilai dakwaan dalam sidang perdana kurang tepat.

Kepala Seksi Intelijen Sumenep" class="inline-tag-link">Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menjelaskan hal tersebut dalam wawancara bersama awak media pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Indra, penerapan Pasal 44 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang KDRT sudah sesuai, mengingat hubungan antara pelaku dan korban yang masih berstatus sebagai pasangan suami-istri pada saat kejadian berlangsung.

“Dalam sidang perdana yang digelar Selasa, 11 Februari 2025, pasal KDRT diterapkan karena secara hukum pelaku dan korban masih terikat dalam pernikahan. Oleh sebab itu, aturan yang digunakan adalah lex spesialis, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 45 juta,” terang Indra Subrata pada wartawan, Selasa (18/2) siang.