Lebih lanjut, Indra menguraikan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 2 didasarkan pada bukti bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Sementara itu, ayat 3 turut disertakan karena kekerasan yang dilakukan berujung pada kematian.

“Tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, sehingga pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Ini murni kasus KDRT,” tegasnya.

Menanggapi dugaan bahwa ada pihak lain yang turut terlibat, Indra membantah dengan alasan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polres Sumenep, tidak ditemukan bukti yang mengarah ke keterlibatan orang lain.