SUMENEP, MaduraPost - Kabar baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 17 Mei 2022.
Mereka akan menerima gaji pertamanya pada 18 Mei 2022 besok. Hal itu diketahui pada penyerahan Surat Keputusan (SK) 521 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021 di Graha Adi Poday.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra mengungkapkan, bahwa akan mempercepat administrasi para guru PPPK baik tahap I dan II.
"Kalau soal gaji bulan ranah kami. Namun, saya akan mempercepat administrasi yang mendukung itu semua," kata Agus, saat diwawancara MaduraPost usai memberikan arahan kepada ratusan guru PPPK Tahap II.
Disamping itu, pihaknya mendukung segala arahan yang disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi, yakni tentang totalitas guru untuk memajukan pendidikan Sumenep dan menjadi agen perubahan.