SUMENEP, MaduraPost – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah Polsek Dungkek menangkap dua warga Pulau Gili Iyang atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Penangkapan yang dilakukan secara diam-diam pada 27 Januari 2025 ini menimbulkan perdebatan, khususnya terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) bagi para tersangka.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dua tersangka, Amsali (44) dan Helly (27), ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Asem, Desa Banra’as, Kecamatan Dungkek.
Dari tangan salah satu tersangka, polisi menemukan 0,2 gram sabu, sementara tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan karena tidak ditemukan barang bukti padanya.