SUMENEP, MaduraPost - Dua orang pemuda asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat memasok narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mereka adalah Aldo Mashudi (25), dan Rio Johan (23), warga asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

”Dia diamankan saat berada di gardu, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Sumenep,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Senin (6/7).

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika kedua pemuda itu sering memasok sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Atas dasar itulah, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) melakukan penyelidikan hingga penangkapan secara paksa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,70 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sobekan isolasi warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna merah. Barang tersebut diamankan dari Aldo Mashudi.