Sementara dari Rio Johan, polisi mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi M-5034-WE dan satu unit handphone merk Polytron warna putih.
”Setelah ditunjukkan, keduanya mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Baca Juga:Wisata Petik Tanaman Hortikultura, Ini Gerak Cepat DKPP Sumenep Maksimalkan Peningkatan Hasil Panen
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang disertai penahanan.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)