Bukan kali pertama Polsek Dungkek menerapkan RJ dalam kasus narkoba. Pada awal Januari 2025, dua warga Desa Jenangger juga diamankan dalam kasus serupa, tetapi akhirnya diserahkan ke rehabilitasi.

Dalam kasus tersebut, muncul dugaan bahwa ada bandar narkoba bernama Riyanto yang berperan besar dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dungkek, Gapura, dan Batang-Batang. Meski namanya sering disebut, polisi dinilai lamban dalam menangkapnya.

Desakan dari Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep

Anggota Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep Dapil VI, H. Masdawi, mengkritik lambatnya penanganan kasus narkoba di wilayahnya. Ia menilai Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep kurang transparan dan tidak optimal dalam memberantas jaringan narkotika.

Menurutnya, alasan bahwa bandar besar seperti Riyanto sulit dilacak tidak dapat diterima. Ia mendesak agar kepolisian bekerja lebih serius dan tidak hanya menangani kasus-kasus kecil tanpa menyentuh akar masalahnya.