Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur bahwa pengguna narkoba dapat direhabilitasi, tetapi pendekatan ini harus dilakukan dengan transparansi dan pengawasan ketat.
Sejumlah pihak mendesak Polsek Dungkek dan Polres Sumenep untuk memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Baca Juga:New Normal Destinasi Wisata di Sumenep, Busyro Karim : Semua Elemen Juga Terdampak Covid-19
Mereka khawatir bahwa pendekatan RJ justru dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Kasus Sebelumnya dan Dugaan Penyalahgunaan RJ