Hancur dan tak berdaya, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Terlebih, saat itu dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi dan harus merawat anaknya yang sakit.

"Saya masih sayang, saya belum menceraikan dia. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?" ucapnya lirih.

Menempuh Jalur Hukum

Setelah mempertimbangkan semuanya, Zaini akhirnya pulang ke Madura pada 19 Desember 2024. Ia melaporkan istrinya ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang menjadi halangan sah.

Kini, kasus ini dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan yang dilakukan tanpa proses perceraian sah.