"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK dan lembaga lainnya terkait pelaksanaan Banpol tahun 2024. Jika proses itu sudah selesai, maka pencairan dana tahun 2025 bisa segera dilakukan," jelasnya.

Bantuan Politik ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat, terutama mereka yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Banpol juga ditujukan untuk memperkuat kelembagaan partai politik sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.

"Dengan adanya Banpol, diharapkan partai politik dapat semakin kokoh secara kelembagaan dan mampu memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat serta konstituen mereka," tandasnya.***