Rahman mengungkapkan, bahwa bentuk insentif yang diberikan berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sebelumnya 5 persen menjadi 3 persen. Selain itu, investor juga akan mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan.

Pemkab Sumenep juga memiliki platform SIPRO (Sumenep Investment Project Rudito Offer), yang berisi berbagai proyek investasi yang ditawarkan kepada calon investor.

"Melalui media elektronik seperti billboard dan video drone, investor dapat melihat secara langsung potensi investasi di Sumenep, termasuk sektor wisata," terangnya.

Rahman optimistis bahwa dengan adanya strategi ini, target investasi pada 2024 dapat tercapai.