Dugaan kuat menyebutkan bahwa pihak Polsek Dungkek berencana melimpahkan kasus ini ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk diproses dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Kemungkinannya sama seperti kasus Rahmat dan Riyanto yang sempat ramai diberitakan. Kalau semua pengguna narkoba hanya diproses RJ, anak bangsa bisa hancur hanya karena kepentingan oknum tertentu," ujar seorang pria yang mengaku alumni salah satu pondok pesantren ini.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, (rilisnya sudah) di Humas. Silakan tanyakan langsung ke Bu Widi," ujar Joko saat dihubungi wartawan, Rabu (29/) pagi.

Joko juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka kemungkinan besar akan menjalani proses RJ karena barang bukti yang ditemukan hanya 0,2 gram.