Diketahui, keluarga RM dan RS diminta membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp30 juta per orang. Sebelumnya, rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dilaporkan mencapai Rp17 juta.
Kritik terhadap Penanganan Riyanto
Walaupun Riyanto disebutkan dalam pengakuan RM dan RS, ia belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa status DPO hanya dapat ditetapkan jika ada bukti yang kuat.
“Kasus narkoba membutuhkan bukti langsung yang mengarah pada pelaku, berbeda dengan kasus pidana umum,” tegas Widiarti.