Menurutnya, RJ dapat diterapkan tanpa memandang usia jika tersangka memiliki ketergantungan narkoba.
"Restorative Justice memungkinkan penyelesaian kasus berdasarkan kondisi tersangka, termasuk ketergantungan," kata Widiarti, Sabtu (19/1/2025).
Namun, wacana ini mendapat kritik tajam. Banyak pihak menilai penerapan RJ menjadi celah bagi lemahnya upaya pemberantasan narkoba, terutama jika Riyanto tetap lolos dari jeratan hukum.
Kritik lain muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai sangat memberatkan keluarga tersangka.