SUMENEP, MaduraPost – Penanganan kasus narkotika oleh Polsek Dungkek, Kabupaten Sumenep, tengah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status Riyanto, yang diduga sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Meski dua orang tersangka, RM (34) dan RS (38), telah ditangkap sejak awal Januari 2025, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini.

Situasi tersebut memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka.

Kapolsek: Fokus Penyelidikan dengan Keterbatasan Personel