“Kami sudah mencoba memetakan keberadaan Riyanto, tetapi hasilnya belum A1 (akurat),” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa status Riyanto belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.

“Kami masih memerlukan alat bukti tambahan,” ujarnya singkat.

Spekulasi Restorative Justice dan Biaya Rehabilitasi

Sebelumnya, Plt Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.