"Saya sudah mengecek, itu satu TKP. Informasi ini saya terima langsung dari Polsek Dungkek," katanya pada Senin (13/1/2025) kemarin.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh media, yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Baca Juga:Mobil Minibus Berisi Uang 1 Milyar Beserta Dua Orang Yang diduga Caleg Diamankan Polres Lamongan
Alasan Restorative Justice
Widiarti menegaskan bahwa RJ diterapkan karena kedua tersangka dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar.