"Saya sudah mengecek, itu satu TKP. Informasi ini saya terima langsung dari Polsek Dungkek," katanya pada Senin (13/1/2025) kemarin.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh media, yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Alasan Restorative Justice

Widiarti menegaskan bahwa RJ diterapkan karena kedua tersangka dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar.