SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan keterlibatan Polsek Dungkek dan Satreskoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam mengatur penyelesaian kasus narkoba dengan Restorative Justice (RJ) semakin menjadi sorotan.
Langkah ini diduga dilakukan untuk melindungi Riyanto, yang disebut sebagai bandar narkoba oleh dua tersangka, Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38).
Menurut salah satu narasumber yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan kepada MaduraPost, bahwa Rahmat dan Rikno dalam pemeriksaan mengakui bahwa Riyanto adalah pengendali peredaran narkoba.
Namun, melalui penerapan RJ dan rehabilitasi singkat selama satu bulan, Riyanto diduga akan kembali bebas dari jeratan hukum, mengingat pengakuan kedua tersangka menjadi satu-satunya bukti kuat yang mengarah padanya.
Plt Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, membantah tudingan adanya manipulasi kasus. Ia menyatakan bahwa Rahmat dan Rikno ditangkap di satu lokasi, yaitu Bukit Kalompek.