Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3, (2), (1) Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari bunyi Ayat 1 tersebut," pungkasnya.***