Bahkan, pelaku juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.
"Korban mengalami trauma. Dan saat ini sudah kita serahkan ke psikiater di Surabaya," kata Wakopolres Kompol Trie Sis Biantoro.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2024, kakak kandung korban berinisial AY (42) melapor ke Mapolres Sumenep atas perbuatan ayah tirinya. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku kami tangkap di rumah kepala desa. Saat diinterogasi sempat mengelak. Selanjutnya, langsung kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan lebih lanjut," terangnya.