Sementara itu, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Pemerintah menerapkan cukai untuk mengendalikan peredaran rokok karena jika konsumsinya tidak diawasi, dampaknya bisa merugikan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk turun ke lapangan dan melakukan pengawasan,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan, bahwa peran pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).