Satpol PP bertugas mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui aplikasi Siroleg, sedangkan Bea Cukai bertanggung jawab atas penindakan.
Ia menambahkan, bahwa peran aktif Satpol PP dalam memerangi rokok ilegal sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan pendapatan dari cukai yang digunakan untuk pembangunan.
“Kami berharap Bintek ini membuat personel Satpol PP lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” tutup Wahyu.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan hanya membeli rokok yang dilengkapi pita cukai resmi.
"Cukai dari rokok dan produk tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT," jelasnya.***