SUMENEP, MaduraPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu, 8 Oktober 2024, yang bertempat di Aula Kantor Satpol PP setempat.
Acara ini dihadiri oleh tim pengumpul informasi rokok ilegal yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep untuk tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, yaitu Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan materi yang berfokus pada upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.
Nurus Dahri, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep menjelaskan, bahwa Siroleg merupakan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pelaporan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel Satpol PP dalam mengumpulkan data dan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal," kata Dahri dalam keterangannya, Rabu (23/10).