"Kami masih perlu meningkatkan beberapa fasilitas kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar. Dengan adanya DBHCHT, kami sangat terbantu untuk memperbaiki layanan kesehatan di Sumenep," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mengapresiasi pemanfaatan DBHCHT ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Tarif cukai yang diterapkan pada rokok dan produk tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil, seperti Sumenep, melalui DBHCHT," ujar Dadang.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa alokasi DBHCHT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, didistribusikan ke beberapa sektor, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk sektor kesehatan.