Langkah ini diambil seiring dengan persiapan sumenep" class="inline-tag-link">RSUDMA Sumenep untuk memenuhi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur standar kamar rawat inap, baik dari segi fasilitas maupun tenaga medis.

Erliyati menekankan bahwa masih ada beberapa fasilitas, termasuk tempat tidur, yang belum memenuhi standar tersebut.

Oleh karena itu, pengadaan alat kesehatan yang sesuai menjadi prioritas, dan sumenep" class="inline-tag-link">RSUDMA Sumenep ditargetkan untuk memenuhinya sebelum batas waktu pada 1 Juli 2025.