Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf b dan c dari UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***