Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku ditemukan di dalam sebuah gudang kain yang terletak di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

"Unit Resmob kemudian menangkap tersangka, yang setelah diinterogasi, mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya. Tersangka dibawa ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Henri mengungkapkan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek dan sarung. Diketahui, pelaku sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Di hadapan media, pelaku alias RFC mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya itu. Ia beralasan terpengaruh minuman keras.

"Saat itu saya mabuk," ujar pelaku singkat.