Pihaknya menjelaskan, bahwa pendataan bantuan sosial ini harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kalau tidak ada NIK.nya tidak bisa, karena itu sudah ketentuan administrasi. Makanya, agar tepat sasaran bantuan ini harus membawa bukti KTP dan KK," ujar Fajar.
Pihaknya mengklaim, bahwa bantuan sosial itu sudah menyeluruh untuk warga daratan dan kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, secara teknis penerima bantuan sosial tersebut diambil dari usulan masyarakat maupun data langsung yang dihimpun oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sumenep.