"Jadi yang sudah menerima bantuan sosial ini tidak bisa mengajukan lagi. Karena masih banyak yang butuh. Jadi yang belum tersentuh sama sekali kami bantu. Artinya tidak boleh menerima dua kali. Satu KK satu orang penerima," jelas Fajar.
Pihaknya berharap, bantuan sosial berupa sembako tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh penerima.
Baca Juga:Tambak Udang Kembali Disorot Mahasiswa, Bupati Sumenep Disoal Karena Tak Mengevaluasi Kinerja OPD
"Artinya, bantuan sembako yang sudah diterima jangan sampai dijual lagi," pungkasnya.***