SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, masih menjadi buah bibir.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pimpinan cabang setempat menegaskan bahwa kewenangan penyampaian keterangan resmi berada di tingkat pusat.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, menyatakan dirinya tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan kepada media terkait perkara tersebut.

"Saya tidak bisa memberikan komentar apapun, semuanya ada di pusat, Bagian Corporate Secretary (Corsec) Bank Jatim," kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4) siang.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat guna menindaklanjuti permintaan konfirmasi dari wartawan. Menurutnya, jawaban resmi atas kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen pusat.