Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain satu buah baju lengan panjang putih bermotif garis-garis warna coklat, satu buah celana panjang jeans warna biru.
Kemudian, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, serta satu buah bra warna coklat bermotif bunga warna putih.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumenep, dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.***