Setelah menerima pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat tinggal SA di Jalan Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Korban dan pelaku kemudian pergi bersama-sama mencari tempat yang sepi untuk melakukan perekaman suara (dubbing) sebagai bagian dari konten yang akan dibuat.
Awalnya, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Sumenep, namun korban menolak dan mengusulkan agar perekaman dilakukan di kamar kos miliknya saja. Pelaku pun setuju dengan usulan tersebut.
Setibanya di kamar kos korban, HP malah memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi tidak terpujinya dengan berusaha memuaskan hasrat biologisnya terhadap korban. Akibat dari perbuatannya, HP kini harus berhadapan dengan hukum.