SUMENEP, MaduraPost - Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, pada 2 Agustus 2024.
Pelaku berinisial H (36), seorang laki-laki warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. Semetara korban berinisial T (40) laki-laki.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan, Tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kronologi kejadian, pada Jumat (2/8/2204) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menemukan pesan di handphone milik istrinya yang menunjukkan komunikasi dengan korban.
Dalam pesan tersebut, korban mengajak istri pelaku bertemu di tempat yang biasa mereka gunakan untuk berjumpa. Mengetahui hal ini, pelaku merasa sangat marah dan sakit hati.