Namun, upaya pelarian pelaku berakhir ketika Unit Resmob Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku di daerah Semoi Dua, Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.

"Karena sempat melakukan perlawanan dan kabur, akhirnya petugas menghadiahkan timah panas kepada pelaku," kata Biantoro.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain kemeja biru putih, sarung coklat, pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar biru sepanjang 144 cm, handphone merk Vivo Y20, sweater abu-abu hitam, rok motif daun, dan kerudung hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pelaku juga dikenakan alternatif Pasal 338 atau Pasal 353 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.***