Tak hanya soal saling klaim pemasangan rambu-rambu peringatan larangan parkir.

Bank Jatim Cabang Sumenep juga terindikasi melanggar aturan BI dan OJK.

Meski tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk.

Ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.