Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1), bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Pasal 3, risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Pasal 4, bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank.***