Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.
Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.***