Pasal 4, bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank, yang meliputi:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:Setelah Kepala DLH Diperiksa Kejari Pamekasan, Ada Pekerjaan Tengah Malam di Ex Rumah Sakit
- Pencabutan izin usaha.