Pasal 4, bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank, yang meliputi:

- Teguran tertulis.

- Pembatasan kegiatan usaha.

- Pembekuan kegiatan usaha.

- Pencabutan izin usaha.