Jika PN Sumenep tetap mempertahankan status SIPP tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan dan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi terkait perilaku oknum di kepaniteraan PN Sumenep.

"Hal ini tidak seharusnya terjadi. Jika tetap demikian, ada indikasi kecurangan. Entah itu di depan atau di belakang, di atas atau di bawah, kita tidak tahu," tandasnya.

Polemik antara RS Abdul Wasik Baidhowi dengan Fathor Rasyid berawal dari sengketa tanah yang melibatkan sertifikat hak milik dan akta hingga berlanjut ke pengadilan. Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Fathor Rasyid sebagai pemenang sesuai dengan putusan Nomor 391/PDT/2024/PT SBY.

"Kami juga memastikan bahwa upaya kasasi dari mereka tidak akan berhasil. Karena tidak ada dasar hukum yang kuat," jelas pria yang juga pengurus PC ISNU Sumenep ini.

Humas dan Juru Bicara PN Sumenep, Moh. Arief Fatony, belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hingga berita ini tayang.***