Namun, pada 24 Juli 2024, status perkara di SIPP tiba-tiba berubah menjadi dalam upaya kasasi, meskipun sudah melebihi batas waktu 14 hari.

"Kami merasa kaget dan datang ke sini untuk mempertanyakan dasar hukum penerbitan upaya kasasi tersebut. PN Sumenep tidak punya dasar hukum yang jelas atas terbitnya status perkara di SIPP itu," tegasnya.

Nadianto menegaskan bahwa seharusnya PN Sumenep mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, bukan justru memperkeruh suasana dengan alasan penerbitan akta keterlambatan demi menghindari keributan.

"Ini seharusnya ditolak sejak awal untuk menghindari keributan dan menegakkan kepastian hukum. Bukan malah sebaliknya," ucapnya.