SUMENEP, MaduraPost - Kuasa Hukum Fathor Rasyid, Nadianto dan Ibnu Hajar, mencurigai adanya praktik yang tidak wajar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Hal ini terkait dengan status perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Smp tanggal 2 Mei 2024.
Perkara tersebut telah inkrah dan telah diajukan permohonan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 391/PDT/2024/PT SBY. Namun, secara tiba-tiba muncul status upaya hukum kasasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumenep.
Semua pihak yang terlibat telah diberitahu mengenai putusan tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa pengajuan kasasi adalah 14 hari.
"Sampai hari terakhir batas waktu pengajuan kasasi, tidak ada upaya hukum dari pihak terbanding, yaitu Bapak Wasik," ujar Nadianto, yang didampingi Ibnu Hajar, saat ditemui di depan kantor PN Sumenep, Senin 29 Juli 2024.
"Bahkan hingga hari ke-18, ke-19, dan sampai hari ke-23, kami tidak menemukan adanya upaya hukum yang diajukan," tambahnya.