SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akui belum terima surat rencana pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia jelang hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengaku, hingga kini pihaknya masih menuggu surat keputusan dari pemerintah pusat.
"Sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 2, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan Nataru itu belum dicabut. Harusnya kalau itu dibatalkan, Imendagrinya itu di cabut dulu," terangnya pada pewarta, Rabu (8/12).
Rahman mengatakan, selama Imendagri tersebut belum dicabut, maka pemerintah daerah tetap akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru sebagaimana tertuang dalam Imendagri nomor 63 tahun 2021.
"Selama itu belum dicabut, kami tidak bisa berkomentar atau berstatemen lebih banyak. Kecuali, ada pembatalan secara tertulis, bukan lisan," katanya.