”Pembayaran langsung ke pihak ketiga. Mereka yang mengelola,” kata Miskun saat diwawancara media.
Yang jelas, kata Miskun, kegiatan tersebut sudah disetujui oleh seluruh kades. Sebab, program peningkatan kapasitas kades itu merupakan amanat undang-undang desa.
Baca Juga:Kades di Kangkangi, Dana Hibah Provinsi Jatim Cair Kepada Pokmas Fiktif di Kecamatan Pakong
”Ini amanat undang-undang yang harus dilaksanakan,” ucap Miskun.
Hanya saja, secara tegas Miskun menyampaikan, bahwa memang pihaknya yang berkirim surat ke Sumenep" class="inline-tag-link">DPMD Sumenep agar memfasilitasi kegiatannya ke Bandung.