“Untuk pengurusan izin pusaka, karena sudah ada arahan dari Bapak Presiden bahwa sekarang tidak boleh bikin aplikasi, padahal kami sudah mempersiapkannya,” kata Iksan.
Sebagai gantinya, Iksan menyebutkan bahwa website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan ditambah dengan fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka.
“Akhirnya, sebagai gantinya, website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan saya tambahkan fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka,” imbuh Iksan.
Mantan aktivis pergerakan ini juga menyampaikan bahwa tujuan dari inovasi platform digital khusus untuk pengurusan izin pusaka ini adalah untuk mempermudah para pecinta pusaka dalam mengurus izin pusaka mereka.