“Jadi, siapa saja yang ingin mengurus izin pusakanya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kami (Disbudporapar Sumenep, red). Cukup kunjungi website resmi kami, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” pungkasnya.***
Disbudporapar Sumenep Luncurkan Platform Digital Untuk Izin Pusaka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Achmad Dzulkarnain Perkuat Sinergi APH dan Inspektorat Awasi Dana Desa di Sumenep
Bupati Fauzi Percayakan DPMD Sumenep kepada Achmad Dzulkarnain untuk Hadapi Pilkades 2027
Bupati Sumenep Ancam Tegur Kepala OPD yang Alergi Wartawan