“Jadi, siapa saja yang ingin mengurus izin pusakanya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kami (sumenep" class="inline-tag-link">Disbudporapar Sumenep, red). Cukup kunjungi website resmi kami, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” pungkasnya.***
Disbudporapar Sumenep Luncurkan Platform Digital Untuk Izin Pusaka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan