Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY yang melibatkan almarhum Zainol berlangsung pada 27 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, dinyatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.***
Part 2: Korupsi di Balik Jeruji, Jaksa Hanis Diduga Peras Puluhan Juta dari Keluarga Narapidana
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin