Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY yang melibatkan almarhum Zainol berlangsung pada 27 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, dinyatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.***
Part 2: Korupsi di Balik Jeruji, Jaksa Hanis Diduga Peras Puluhan Juta dari Keluarga Narapidana
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan