“Kerena tidak ada kabar hampir 3 Minggu, saya menemui Jaksa Hanis. Setelah bertemu, uang yang diberikan sebelumnya diminta diberikan kepada Arif,” kata Rofi’ie pada Rabu (5/6/2024) malam.
Diketahui, Muhammad Arif Fatony atau yang akrab disapa Arif menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Rofi’ie pun mendatangi PN Sumenep untuk bertemu Arif. Namun, yang menemui Rofi’ie bukan Arif, melainkan seorang perwakilan yang menolak menerima uang tersebut dan menyarankan untuk mengembalikannya kepada Hanis.
Melalui orang lain, Hanis meminta Rofi’ie untuk memberikan uang Rp22 juta kepada Zaini di PN Sumenep.