Awal mula, Moh. Rofi'ie menceritakan kronologi mendiang Zainol Hayat menjadi tahanan akibat terseret kasus penyalahgunaan pil YY pada 27 Desember 2023.

Dalam perjalanannya, dia ingin mengurus kasus yang sedang menjerat anaknya, maka Moh. Rofi'ie menemui Jaksa Hanis di Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.

Saat itu, status Zainol Hayat sudah menjadi tahanan kejaksaan di Sumenep" class="inline-tag-link">Rutan Kelas IIB Sumenep.

"Saat bertemu dengan Pak Hanis, saya diminta uang Rp30 juta," ungkapnya kepada awak media, Rabu (5/6) malam.

Uang tersebut, kata Moh. Rofi'ie, diperlukan untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol Hayat, kala itu.